Sabtu, 07 Juni 2014

tertibkan lalulintas

Tertibkan lalulintas, kurangi angka pelanggaran dan kecelakaan
Berita Pandeglang - Anggota kepolisian Satuan Lalulintas (Sat-Lantas) Polisi Resort Pandeglang (Polres) mengadakan sosialisasi tertib lalulintas guna mengurangi angka pelanggaran dan angka kecelakaan yang dilakukan pengendara baik roda dua maupun roda empat. Dalam acara sosialisasi yang melibatkan anggota TNI Yonif 320 Badak Putih dan Jasa Raharja perwakilan Banten dengan diikuti ratusan peserta dari keluarga besar Yonif 320 Badak Putih beserta istri-istri anggota TNI AD Yonif 320 BP.
Kasat Lantas Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ari Satmoko dalam sambutannya mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Yonif 320 BP guna tertib lalulintas " kami upayakan agar pelanggaran serta kecelakaan lalulintas bisa menurun. Ujarnya
Dijelaskannya, pihaknya saat ini sedang melakukan oprasi simpatik kali maya yang dilakukan secara rutin dilaksanakan disemua wilayah dikabupaten pandeglang akan tetapi ada saja ditemukan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan pengemudi " kami saat ini masih melakukan oprasi simpatik yang dilakukan anggotanya yang terbagi disemua wilayah dikabupaten pandeglang, namun banyak yang ditemukan pelanggaran namun sangsinya disesuaikan oleh sipelanggar, mulai dari menyanyikan lagu indonesia raya dan lagu kebangsaan lainnya, namun yang lebih ironis banyak pelajar yang tidak tau akan lagu indonesia raya. Katanya
Ditempat yang sama Kapten Infantri, Rinto Wijaya Kepala komando rumah (Kakorum) yonif 32 0 badak putih pihaknya mengatakan apresiasi dalam kegiatan tertib lalu-lintas karena menurutnya kegiatan itu sangat bermanfaat bagi para pengendara baik roda dua maupun roda empat " saya sangat apresiasi dalam kegiatan ini yang melibatkan Persatuan Istri Tentara (Persit) agar semuanya bisa tertib lalulintas, walaupun kami tidak membiarkan Persit keluar dari lingkungan yonif tidak melengkapi surat2nya. Jelasnya

Sementara itu Fahrur Rozi kasubag pelayanan jasa raharja cabang banten saat dikonfirmasi usai acara, pihaknya mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 dan nomor 34 yang melayani santunan kecelakaan lalulintas" kami hanya melayani dan memeberikan gambaran akan santunan kecelakaan lalulintas yang memang sesuai dengan aturan seperti misalnya tabrakan sesama motor atau ketabrak motor. Kata Fahrur Rozi(Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar