Kamis, 12 Juni 2014

Eksekusi Lahan Ricuh, Pihak Tergugat Minta Bongkar Sendiri

Eksekusi Lahan Ricuh, Pihak Tergugat Minta Bongkar Sendiri
PANDEGLANG, TR
Eksekusi tanah dan bangunan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang di Area blok Pasar Badak Kelurahan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. Kamis (12/6). Kemarin ricuh. Puluhan aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP Kabupaten Pandeglang dengan sigap melerai cekcok mulut antara pihak Ahli waris pemilik tanah dan keluarga yang kalah dalam putusan Persidangan atas kepemilikan lahan tersebut.Pantauan Tangerang Raya, pembacaan eksekusi oleh juru sita PN Pandeglag dikawal ketat oleh aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP Kabupaten Pandeglang. Disaksikan oleh perwakilan dari pihak tergugat Ahli Waris Keluarga Asmah Binti Jaeani. Sekitar pukul 10.00 WIB. dan usai pembacaan eksekusi atas putusan pengadilan tersebut kondisi memanas. 
Perwakilan dari pihak tergugat Ahli Asmah Binti Jaeani beberapa kali melakukan lobi untuk tidak perlu dilakukan eksekusi. lantaran pihak tergugat merasa ada ketidak adilan sengketa tersebut karena Tanah tersebut dimenangkan oleh pihak penerima gadai dan bukan pemilik lahan sebenarnya. maka dari itu mereka menginginkan keluarga penerima gadai sebagai pemenang eksekusi ini dihadirkan dalam eksekusi tersebut.
"Mestinya saat eksekusi saat ini dihadirkan pula pihak ahli waris Almarhum Haji Bujal yang merasa menggadaikan kepada Haji Jaya karena eksekusi ini dimenangkan oleh penerima gadai bukan pemilik langsung, kata Ahmad Jubaedi sebagai keluarga dan Ahli waris Tergugat sambil membawa bukti bukti untuk di tunjukan kepada Pihak PN Pandeglang.
Situasi pun memanas ketika keluarga tergugat meminta agar lahan dan bangunan seluas kurang lebih 3000 metrer tersebut akan dibonkar sendiri oleh pihak tergugat. Cekcok mulut sempat terjadi antara Keluarga tergugat dengan Petugas pengamanan. entah dari mana bermula  saat salah satu keluarga Tergugat adu pukul dengan Petugas pengamanan Dari Pengadilan Negri Pandeglang. dan keluaga yang lain pun justru turun membantu. kericuhanpun takbisa di cegah lagi. adu jotos antara keluarga dengan beberapa aparat yang mengamanan di lokasi pun terjadi. Guna menghindari kericuhan Polisi, TNi, dan Sat pol PP yang lain pun langsung melerai kedua belah pihak dan langsung memastikan eksekusi tetap berjalan aman.
Panitera PN Pandeglang, Mulyana Mengatakan bahwa perkara tersebut antara pihak penggugat Ny. Rohanah dan dan tergugat  ahli waris Nyi Asmah, yang terdaftar dalam surat perkara Pengadilan Negri Pandeglang tahun 2013 dengan nomor 18/PDP.G/2003/PN.Pandeglang. dalam hal ini keputusan PN pandeglang dimenangkan pihat penggugat dengan perintah pihak tergugat agar segera menyerahkan tahan yang berada di blok ini kepada pihak penggugat kemudian pihak tergugat menyatakan banding. piahat tergugat dikuatkan,dan pihak tergugat kembali melakukan kasasi ke Mahkamah agung. kemuadian pihak Penggugat Kalah. dan mereka melakukan Peninjauan kembali.dan dalam Surat Keputusan Peninjauan Kembali nomor 766/PK/2010 yang memutuskan pihak tergugat yaitu ahli waris Nyi Asmah yang selama ini menempati lahan sengketa untuk segera menyerahkan lahan sengketa tanpa sarat kepada pihak Penggugat.
"Dan untuk itulah berdasarkan penetapan Ketua PN Pandeglang hari ini kita laksanakan pengosongan Lahan. adapun luas tanah 2080 Meter dengan bangunan kurang lebih Delapan unit Bangunan induk".Jelasnya.
eksekusi lahan yang sengketanya berlangsung sejak tahun 2013 ini sempat terhenti lantaran pihak tergugat meminta agar lahan tersebut dikosongkan sendiri oleh pihak keluarga tergugat. keluarga tergugat yang mulanya sempat melakukan perlawanan pun pasrah, namun akan tetap melanjtkan perkara tersebut sampai titikdarah penghabisan.(dad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar